Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik

  1. 1. Foto copy KTP dan KK Pemohon;
  2. 2. Foto copy sertifikat HGB;
  3. 3. Foto copy PBB tahun berjalan yang sudah dibayar;
  4. 4. Surat Penyatataan dari Pemilik bahwa rumah tersebut digunakan sebagai rumah tinggal ditindatangani oleh; a. Pemohon (bermaterai) b. 2 (dua) orang saksi; c. RT & RW (distempel);
  5. 5. Surat Pengantar ditandatangani RT/RW;
  6. 6. Surat Permohonan dari Pemilik Tanah;
  7. 7. Surat Pernyataan Tidak Sengketa ditandatangani oleh : a. Pemohon (bermaterai); b. 2 (dua) orang saksi; c. RT & RW (distempel);
  8. 8. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik ditandatangani oleh : a. Pemohon (bermaterai); b. 2 (dua) orang saksi; c. RT & RW (distempel);
  9. 9. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai;
  10. 9. Surat Penyataan Keabsahan dokumen bermaterai;
  11. 10. Surat Pernyataan Ahli Waris, jika dibutuhkan;
  12. 11. Surat Kuasa bermaterai, bila dikuasakan;
  13. 12. Foto/dokumentasi lokasi & batas-batas tanah Pemohon;
  14. 13. Menunjukan bukti dokumen aslinya.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. 2. Pemohon menyerahkan persyaratan lengkap kepada petugas (PTSP);
  3. 3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
  4. 4. Petugas memproses dokumen Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik (Kelurahan);
  5. 5. Pemohon menerima Surat Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik (PTSP).

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Urusan Pertanahan

CRM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Peningkatan Hak dari HGB ke Hak Milik "