Pemberian Konsultasi yang berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum

No. SK: 15 Tahun 2022

  1. Foto Copy Identitas diri (KTP/SIM/ passport/KITAS/dll
  2. Pemohon membawa berkas lengkap

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (Kecamatan)
  2. Petugas mengarahkan kepada Seksi terkait sesuai bidang permasalahan (PTSP)
  3. Petugas memberikan konsultasi dan mencatat di lembar konsultasi (Kecamatan)
  4. Pemohon menandatangai lembar konsultasi (Kecamatan)
  5. Petugas menyimpan lembar konsultasi dan berkas Pemohon (Kecamatan)
  6. Pemohon selesai menerima konsultasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Lembar Surat Keterangan

Telepon 021-8513172

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Konsultasi yang berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan Umum "