Pelayanan Tumbuh Kembang DDTK

No. SK: K5.00 / 011 / I / TAHUN 2022

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. Pasien melakukan pendaftaran
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian
  4. Pasien diperiksa melalui wawancara anamnesa
  5. Pasien diperiksa dengan formulir DDTK sesuai jadwal dan jenis skrining DDTK
  6. Pasien menerima penatalaksanaan sesuai indikasi (konseling stimulasi, intervensi stimulasi, pemeriksaan laboratorium, konseling gizi, terapi obat, rujukan bila diperlukan)
  7. Pasien menerima informasi jadwal pemeriksaan ulang untuk evaluasi intervensi
  8. Pasien pulang

Sesuai kondisi pasien

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta 

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Pelayanan Tumbuh Kembang DDTKDDTK

1.Pengaduan secara langsungkepada Customer ServicePuskesmas

2.Pengaduan melalui kotak saran

3.Pengaduan melalui Whatsap/SMS/TelponWA : 0815 6757 222, Telpon : 0271 654077

4.Pengaduan melalui media sosialInstagram puskgajahanpasti Facebook Puskesmas Gajahan 

 5.Pengaduan melalui ULAS(Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store