Ahli Waris

  1. Fotokopi KTP dan KK Pemohon
  2. Surat Pengantar RT RW
  3. Fotokopi Akta Kematian dari Dukcapil Kelurahan
  4. Fotokopi KTP, KK dan AKTA Kelahiran Ahli Waris
  5. Fotokopi Akta Nikah
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian (Bila Perlu)
  7. Surat Pernyataan Bermaterai (Bila Perlu)
  8. Surat Permohonan

  1. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas
  3. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris
  4. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris

Waktu penyelesaian sesuai dengan kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang ditandatangani Lurah

Layanan Pengaduan Masyarakat di Kantor Kelurahan Makasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store