Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) keluarga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial dalam mengakses pelayanan sosial dasar

  1. Membawa surat pengantar SKTM dari Kelurahan/Desa Setempat
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Membawa Foto Depan Rumah

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat
  2. Memberi berkas kepada petugas penerima berkas
  3. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. SKTM di tanda tangani

Menerima Surat Permohonan dan Melakukan Registrasi kemudian menandatangi Surat Permohonan.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Kotak Saran dan Nomor Whatsapp 081385514391

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) keluarga miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial dalam mengakses pelayanan sosial dasar"