Pelayanan Perekaman KTP Elektronik

No. SK: 13 tahun 2023

  1. Surat Pengantar dari RT/RW setempat
  2. Surat Pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa
  3. Formulir permohonan KTP Elektronik (F-1.21) yang ditandatangani pemohon dan Kepala Desa
  4. Foto copy Kartu Keluarga (cek biodata), bila ada perubahan element data harus urus permohonan KK

  1. Pemohon datang ke kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan; a. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka pemohonan perekaman KTP Elektronik dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi b. Jika berkas benar dan lengkap maka permohonan perekaman KTP Elektronik akan diproses
  3. Pemotretan dan Input data ke dalam Aplikasi SIAK
  4. Cetak dokumen KTP Elektronik

7 Hari

Tidak dipungut biaya

ktp

1. Datang langsung

2. Surat

3. Faxmile

4. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link : gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perekaman KTP Elektronik"