Surat Pindah WNI

No. SK: 029/ V/ 2023

  1. Kartu Keluarga
  2. Surat Permohonan dengan alamat tujuan pindah yang jelas dan ditanda tangani pemohon
  3. Memperlihatkan KTP Elektronik pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan SKPWNI;
  2. Petugas loket menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Operator SIAK;
  3. Operator Siak menginput dan mengupload berkas pengajuan SKPWNI;
  4. Menunggu 3x24 jam Kepala Dinas mensertifikasi berkas SKPWNI yang sudah diupload;
  5. SKPWNI yang sudah mendapatkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dikirim ke pemohon melalui Via Whatsapp oleh operator SIAK dalam bentuk pdf.

7 (tujuh) hari   kerja    sejak    permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

SKPWNI

- Kotak Saran

- Telpon dan WA 081218103395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah WNI"