Perubahan Kartu Keluarga ( KK )

  1. Pengantar RT/RW
  2. Surat Kematian ( Karena Meninggal )
  3. Kartu Keluarga (Fotocopy dan asli)
  4. Kartu Tanda Penduduk (asli)
  5. Surat Keterangan Pindah Keluar ( Karena Pindah )
  6. Keterangan Lahir/Akte Kelahiran ( Karena Penambahan anggota Baru )
  7. Surat Keterangan Pindah Datang ( Karena Penambahan anggota Baru )

  1. Petugas/Pelaksana Pelayanan menerima Pemohon beserta kelengkapannya dan memeriksa kelengkapan formal dokumen permohonan. Jika berkas kelengkapan permohonan lengkap secara formal permohonan dilanjutkan, jika berkas kelengkapan permohonan kurang dikembalikan untuk dilengkapi.
  2. Untuk Pemohon dengan berkas lengkap kemudian dibuatkan surat permohonan perubahan KK yang kemudian ditandatangani oleh pejabat kelurahan dan dibubuhi stempel untuk selanjutnya diproses lebih lanjut di kecamatan.

Waktu maksimal  Pelayanan 

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga ( KK)

    

1.   Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook;

2.   Hotline Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat 089612675267, Whatsapp, SMS;

3.   Petugas/Pelaksana Pelayanan (0281) 628794;

4.   Helpdesk Pelayanan Kelurahan;

5.   Kotak Pengaduan/Saran;

Email : kantorpasirkidul@gmail.com

  •  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089612675267

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Kartu Keluarga ( KK ) "