Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)

No. SK: 15 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. KTP asli yang akan pindah dan KK Asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan)
  4. Petugas memroses Penandatangan- an Surat Pengantar Pindah WNI (Kecamatan)
  5. Pemohon menerima Surat Pengantar Pindah WNI (PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)

Telepon 021-8513172
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS)"