Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Membawa surat pengantar dari Kelurahan/Desa Setempat
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Surat Keterangan Lahir Asli dari Bidan/Puskesmas/Dokter.
  4. Membawa Fotocopy Kartu Identitas Kependudukan (KTP) Suami Istri
  5. Membawa Fotocopy Kartu Identitas Kependudukan (KTP) Saksi dua orang
  6. Membawa Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Keterangan Lahir Asli dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Memberi berkas kepada petugas penerima berkas
  3. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Mengisi Form F2-01
  5. Oprator Melakukan Pengecekan data di SIAK (Sistem Informasi Adminduk Kependudukan)

Petugas Penerima Berkas Memeriksa Kelengkapan Berkas kemudian di cek di SIAK (Sistem Informasi Adminduk Kependudukan)

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran

Kotak Saran dan Nomor Whatsapp 081385514391
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Akta Kelahiran"