Pelayanan Kartu Identitas Anak

No. SK: 13 tahun 2023

  1. Foto copy Kartu Keluarga
  2. Foto copy Akte Kelahiran
  3. Foto Anak bila sudah berumur 5 tahun lebih atau bisa datang langsung ke Kecamatan

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas, Petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan : a. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka permohonan pembuatan dokumen kartu identitas anak dikembalikan untuk dilengkapi b. Jika berkas benar dan lengkap maka permohonan KIA diproses c. Cetak dokumen KIA

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Identitas Anak

1. Datang Langsung

2. Surat

3. Faximili

4. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak"