No. SK: Surat Edaran Sekda No. 38/SE/2022
1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem Jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan.
2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP)
3. Petugas membuat draf surat Keterangan (PTSP)
4. Petugas memproses penandatanganan Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan untuk Perkawinan (Kelurahan), dan
5. Pemohon menerima Formulir Kawin dan Pelayanan Surat Keterangan untuk Perkawinan (PTSP)
Tidak dipungut biaya
Formulir Pengantar Kawin (N1) dan Surat Pelayanan Masyarakat (Pengantar Kawin)
Kantor Lurah Kelurahan Cipinang Muara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store