Surat Kedatangan WNI

No. SK: 029/ V/ 2023

  1. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI); dan
  2. Kartu Keluarga (bagi yang numpang KK).

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan SKDWNI;
  2. Petugas loket menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika persyaratan lengkap berkas akan di proses melalui aplikasi sipanducapil oleh petugas register;
  3. Berkas yang sudah di proses melalui Sipanducapil akan menunggu selama 3 x 24 jam untuk diterbitkan SKDWNI oleh Disdukcapil;
  4. SKDWNI yang sudah selesai di proses dapat di cetak untuk melanjutkan kepengurusan KK ataupun dikirim ke pemohon melalui Via Whatsapp oleh petugas register dalam bentuk pdf.

7 (tujuh) hari   kerja    sejak    permohonan  dan  persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

SKDWNI

- Kotak Saran

- Telpon dan WA 081218103395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Kedatangan WNI"