Surat Pengantar Akta Kematian

No. SK: 15 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. Surat Keterangan kematian dari Puskesmas/surat pemeriksaan kematian dari RS
  3. KTP asli dari yang meninggal
  4. FC KTP pemohon
  5. Foto Copy KK yang meninggal

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan)
  4. Petugas memroses penandatangan Surat Pengantar Akta kematian (Kecamatan)
  5. Pemohon menerima Surat Pengantar Akta kematian (PTSP)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian

Telepon 021-8513172

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Akta Kematian"