Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)

No. SK: 029/ V/ 2023

  1. Penerbitan KTP-el baru : (a.) Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan (b.) KK; dan (c.) Sudah Melakukan Perekaman Biometrik dan sudah melewati tahapan penunggalan di pusat.
  2. Penerbitan KTP-el Karena Pindah Datang : (a.) Proses SKPWNI; (b.) KK; dan (c.) KTP-el lama (Sudah melakukan Perekaman Biometrik dan sudah melewati tahapan penunggalan di pusat)
  3. Penerbitan KTP-el Karena Perubahan Data: (a.) KK; (b.) KTP-el lama; (c.) Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan (d.) Sudah Melakukan Perekaman Biometrik dan sudah melewati tahapan penunggalan di pusat.
  4. Penerbitan KTP-el Karena Hilang atau Rusak : (a.) Surat Keterangan Kehilangan KTP-el dari Kepolisian; (b.) KTP-el yang rusak; (c.) KK; dan (d.) Sudah Melakukan Perekaman Biometrik dan sudah melewati tahapan penunggalan di pusat.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan KTP-el;
  2. Petugas loket menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Operator SIAK untuk didaftarkan terlebih dahulu kemudian diserahkan kepada operator Perekaman bagi pemula untuk dapat dilakukan perekaman data;
  3. Berkas yang sudah lengkap akan diserahkan kepada Kasi Pelayanan untuk dapat di serahkan kepada Disdukcapil agar dapat dilakukan pencetakan KTP-el secara Kolektif di Disdukcapil bagian Pendaftaran Penduduk;
  4. Setelah KTP-el selesai dicetak maka KTP-el akan diserahkan kembali ke Kecamatan untuk dapat di serahkan kepada petugas loket pelayanan di Kecamatan;
  5. KTP-el yang sudah tercetak oleh Petugas loket pelayanan akan di serahkan kepada pemohon.

7 (tujuh) hari   kerja    sejak    permohonan dan   persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

KTP-el

- Kotak Saran

- Telpon dan WA 081218103395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)"