Surat Pengantar Pindah WNI Antar Wilayah di Luar Kecamatan Asal

No. SK: 15 Tahun 2022

  1. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW
  2. KTP asli yang akan pindah dan KK Asli

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kecamatan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kecamatan)
  4. Petugas memroses Penandatangan- an Surat Pengantar Pindah WNI (Kecamatan)
  5. Pemohon menerima Surat Pengantar Pindah WNI (PTSP)

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penandatangan Surat Pengantar Pindah WNI Antar Wilayah di Luar Kecamatan Asal

Telepon 021-8513172

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pindah WNI Antar Wilayah di Luar Kecamatan Asal "