Pelayanan Reach-Out Paspor dan Pas Lintas Batas di Perbatasan

  1. 1. Membawa KTP 2. Membaw Kartu Keluarga 3. Membawa Ijazah/akte lahir/Buku Nikah

  1. membawa persyaratan pembuatan paspor dan PLB

3 hari

sessuai standar 

PARAS PERBATASAN

baik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Reach-Out Paspor dan Pas Lintas Batas di Perbatasan"