Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 13 tahun 2023

  1. Surat Pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. Mengisi Biodata F. 1.15 untuk permohonan KK baru/ ganti Kepala Keluarga
  3. Mengisi biodata F. 1.16 untuk permohonan
  4. Mengisi F. 1.01
  5. Mengisi F. 1.06 untuk perubahan data anggota keluarga
  6. Kartu Keluarga Asli
  7. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi warga yang KK hilang
  8. Foto Copy Buku Nikah
  9. Data Dukung, a, Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas, RS, Penolong Kelahiran b. Surat Kelahiran dari Desa c. Fotocopy Ijazah d. Fotocopy Akte Kelahiran e. Fotocopy Akta Cerai f. Surat Kematian dari RS/ Tenaga Kesehatan g. Surat Kematian dari Desa
  10. Pencetakan KK oleh Dindukcapil Kab. Banyumas

  1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan dokumen KK secara on line melalui aplikasi https://gratiskabeh,banyumaskab.go.id
  2. Pemohon datang ke kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  3. Pemeriksaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan : a. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan dokumen KK dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi b. Jika berkas benar dan lengkap maka permohonan Dokumen KK akan diproses
  4. Pemotretan dan input data ke aplikasi SIAK
  5. Cetak Dokumen KK

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1. Datang Langsung

2. Surat

3. Faximili

4. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga"