Pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) Baru

  1. 1. Pengantar RT/RW
  2. 2. Fotocopy buku nikah/akte perkawinan
  3. 3. Fotocopy Akte Kelahiran
  4. 4. Fotocopy Ijazah
  5. 2. Surat Keterangan Kematian ( KK Baru karena Menikah )
  6. 3. KK Lama (Fotocopy dan Asli) ( KK Baru Karena Menikah )

  1. Petugas/Pelaksana Pelayanan menerima Pemohon beserta kelengkapannya dan memeriksa kelengkapan formal dokumen permohonan. Jika berkas kelengkapan permohonan lengkap secara formal permohonan dilanjutkan, jika berkas kelengkapan permohonan kurang dikembalikan untuk dilengkapi.
  2. Untuk Pemohon dengan berkas lengkap kemudian dibuatkan surat Permohonan Pembuatan KK Baru yang ditandatangani oleh pejabat kelurahan dan dibubuhi stempel untuk kemudian diproses lebih lanjut di Kecamatan

Merupakan jangka waktu maksimal pelayanan 

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga ( KK)

1.   Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook;

2. Hotline Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat 089612675267, Whatsapp, SMS;

3.   Petugas/Pelaksana Pelayanan (0281) 628794;

4.   Helpdesk Pelayanan Kelurahan;

5.   Kotak Pengaduan/Saran;

6. Email : kantorpasirkidul@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089612675267

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) Baru "