Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 029/ V/ 2023

  1. Pengajuan KK baru : (1.) Surat Nikah / Akta Nikah / Kutipan Akta Perkawinan / Akta Perceraian; (2.) Ijazah Pendidikan Terakhir; (3.) Akta Kelahiran / Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak; (4.) Surat Pindah Datang dari daerah asal (dalam wilayah NKRI).
  2. Perubahan Data Kartu Keluarga : (1.) KK lama; (2.) Surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
  3. Penerbitan KK Rusak atau Hilang : (1.) Surat Keterangan Kehilangan KK dari Kepolisian; (2.) KK Rusak / Fotocopy KK hilang; (3.) KTP Elektronik.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga;
  2. Petugas loket menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Operator SIAK;
  3. Operator SIAK menginput, menerbitkan draft Kartu Keluarga dan menyerahkan seluruh berkas ke Kasi Pelayanan untuk di serahkan ke Disdukcapil bagian Dafduk;
  4. Kasi Pelayanan menyerahkan berkas ke Disdukcapil bagian Pendaftaran Penduduk untuk dapat berkas di verifikasi dan sertifikasi oleh petugas yang berwenang;
  5. Hasil sertifikasi Kartu Keluarga akan dicetak oleh operator SIAK dan dapat didistribusikan langsung kepada pemohon baik dalam bentuk KK Asli print maupun dikirim Via WA dalam bentuk pdf;
  6. Kartu Keluarga yang sudah dicetak segera untuk menghubungi pihak pemohon dengan cara menelepon ke nomor telepon yang telah diberikan.

7 (tujuh) hari   kerja    sejak    permohonan    dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

- Kotak Saran

- Telpon dan WA 081218103395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga (KK)"