Perjanjian Kerjasama

  1. Draft Perjanjian Kerjasama

  1. Pemohon menyerahkan Draft Perjanjian Kerjasama kepada BPSDM Prov. Kaltara
  2. Pemohon menunggu Bidang SKPKMF mengoreksi Draf Perjanjian Kerjasama
  3. Setelah dikoreksi, Pemohon melaksanakan rapat bersama Bidang SKPKMF
  4. Dari hasil rapat bersama, Pemohon merevisi Draf Perjanjian Kerjasama dan menyerahkannya kepada Bidang SKPKMF
  5. Pemohon menunggu Bidang SKPKMF memproses penandatanganan Draf Perjanjian Kerjasama oleh Kepala BPSDM Prov. Kaltara
  6. Setelah ditandatangani oleh Kepala Badan, diberi nomor dan didokumentasikan oleh Bidang SKPKMF dan pemohon
  7. Pemohon menerima Perjanjian Kerjasama tersebut.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Perjanjian Kerjasama (PKS)

Saran/Masukkan : Melalui Evaluasi Google Form dan Whatsapp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perjanjian Kerjasama"