Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

No. SK: 107 TAHUN 2022

  1. adanya aduan dari masyarakat
  2. hasil temuan kepolisian atau satpol PP
  3. hasil penjangkauan tim

  1. menerima pengaduan, jangkauan PMKS
  2. memproses pengaduan, penjangkauan PMKS
  3. mengasesmen PMKS
  4. melakukan pengadministrasian, pengiriman ke rumah sakit, LKS, panti sosial maupun pemulangan ke keluarga
  5. monitoring pelayanan yang diberikan rumah sakit, LKS, panti sosial dan keluarga
  6. melakukan evaluasi pelayanan rumah sakit, LKS, panti sosial maupun keluarga

1. disesuaikan dengan kondisi PMKS maksimal 14 hari rawat inap di rumah sakit dan 6 bulan di panti rehabilitasi

2. pelaksanaan pemulangan pasca rawatan

Tidak dipungut biaya

PMKS yang tertangani

1. e-mail : dinsos@bintankab.go.id, dinsossekre@gmail.com

2. aplikasi : SP4N LAPOR

3. website : dinsos.bintankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)"