No. SK: 107 TAHUN 2022
1. disesuaikan dengan kondisi PMKS maksimal 14 hari rawat inap di rumah sakit dan 6 bulan di panti rehabilitasi
2. pelaksanaan pemulangan pasca rawatan
Tidak dipungut biaya
PMKS yang tertangani
1. e-mail : dinsos@bintankab.go.id, dinsossekre@gmail.com
2. aplikasi : SP4N LAPOR
3. website : dinsos.bintankab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store