Pelayan Penerbitan Akta Kematian

No. SK: 13 tahun 2023

  1. Surat kematian dari Desa
  2. Surat kematian dari Rumah Sakit
  3. Kartu Keluarga
  4. Kartu Tanda Penduduk Pelapor

  1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Akte Kematian secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  2. Pemohon datang ke kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  3. Berkas diterima oleh petugas untuk dicek dan meneliti kesesuaian persyaratan; a. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi b. Jika berkas benar dan lengkap maka permohonan akte kematian akan diproses
  4. Input data ke dalam Aplikasi SIAK
  5. Cetak dokumen Akte Kematian

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1. Datang langsung

2. Surat

3. Faxmile

4. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link : gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayan Penerbitan Akta Kematian"