Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. Membawa surat pengantar dari Kelurahan/Desa Setempat
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Memberi berkas kepada petugas penerima berkas
  3. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Kemudian oprator akan mengeluarkan Draft

Mengecek Data di SIAK (Sistem Informasi Adminduk Kependudukan) 

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Kotak Saran dan Nomor Whatsapp 081385514391

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"