1. Petugas/Pelaksana Pelayanan menerima Pemohon beserta kelengkapannya dan memeriksa kelengkapan formal dokumen permohonan. Jika berkas kelengkapan permohonan lengkap secara formal permohonan dilanjutkan, jika berkas kelengkapan permohonan kurang dikembalikan untuk dilengkapi.
2. Untuk Pemohon dengan berkas lengkap kemudian dibuatkan surat keterangan ahli waris.
3.Surat keterangan ahli waris kemudian ditandatangani oleh pejabat kelurahan dan dibubuhi stempel
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris
1. Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook;
2. Hotline Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat 089612675267, Whatsapp, SMS;
3. Petugas/Pelaksana Pelayanan (0281) 628794;
4. Helpdesk Pelayanan Kelurahan;
5. Kotak Pengaduan/Saran;
6.Email : kantorpasirkidul@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store