Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 029/ V/ 2023

  1. Penerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran;
  2. Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, penerbitan KIA dilakukan setelah memenuhi persyaratan: (a.) fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; (b.) KK asli orang tua / wali; dan (c.) KTP-el asli kedua orang tuanya / wali;
  3. Penerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan : (a.) fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; (b.) KK asli orang tua / wali; (c.) KTP-el asli kedua orang tuanya / wali; dan (d.) Foto Digital berwarna.

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan KIA;
  2. Petugas Loket menerima dan mengoreksi berkas permohonan KIA, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika berkas sudah lengkap berkas akan diteruskan kepada Operator SIAK;
  3. Operator SIAK menginput dan mencetak draft KIA;
  4. Draft yang sudah selesai diserahkan ke bagian register untuk di input kedalam spreadsheet guna untuk pengajuan secara kolektif ke Disdukcapil;
  5. Berkas yang sudah siap berangkat diserahkan kepada Kasi untuk dilakukan pengajuan ke Disdukcapil bagian Dafduk;
  6. Kasi melakukan pengajuan berkas untuk pencetakan KIA ke Disdukcapil;
  7. Di Disdukcapil KIA akan diproses dan dicetak kemudian diserahkan kembali ke kecamatan dalam bentuk kartu elektronik;
  8. Di Kecamatan KIA diserahkan ke bagian register untuk diserahkan kepada pemohon;
  9. Bagian Register menghubungi pemohon untuk mengambil KIA melalui via Telpon.

7 (tujuh) hari   kerja    sejak    permohonan    dan  persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

- Kotak Saran

- Telpon dan WA 081218103395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak (KIA)"