Rekomendasi Pengangkatan Anak/Adopsi Anak Bagi Suami Dan Istri

No. SK: 16.f TAHUN2023

  1. Permohonan ijin pengangkatan diinstasi sosial setempat
  2. Surat keterangan sehat COTA dari rumah sakit pemerintah
  3. Surat keterangan kesehatan jiwa COTA dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah
  4. Surat keterangan fungsi organ reproduksi COTA dari dokter SPOG rumah sakit pemerintah
  5. Foto copy akta kelahiran COTA
  6. Surat keterangan SKCK COTA dari polres setempat
  7. Foto Copy surat nikah COTA
  8. Foto copy kartu keluarga dan KTP COTA
  9. Foto copy akta kelahiran CAA (calon anak angkat).
  10. Keterangan penghasilan tempat kerja , untuk PNS (spurn gaji)
  11. Surat pernyataan persetujuan CAA diatas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak.
  12. Surat pernyataan motivasi COTA dikertas bermaterai cukup yang mengatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik anak
  13. Surat pernyataan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai
  14. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan keanak angkat mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  15. Surat pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuannya dan memberi kuasa kepada wali hakim
  16. Surat pernyataan COTA untuk memberikan hibah sebagian hartanya bagi anak angkat
  17. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA
  18. Laporan sosial CAA yang dibuat oleh pekerja sosial.
  19. Surat berita acara dan kuasa dari pihak instansi
  20. Laporan calon orang tua angkat yang dibuat oleh pekerja sosial
  21. Surat izin pengasuhan anak dari dinas sosial provinsi
  22. Laporan sosial erkemban an anak, waiib dokumemntasi

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Utara untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak membawa berkas yang sudah dilengkapi. Verifikasi dan Validasi sasaran calon penerima bantuan
  2. Pelaksanaan bantu Verifikasi berkas persyaratan oleh Petugas Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
  3. Dari hasil verifikasi ada dua kemungkinan : - Tidak memenuhi syarat maka diberikan surat pemberitahuan tidak memenuhi syarat - Memenuhi syarat maka diberikan surat permohonan rekomendasi pengangkatan anak secara langsung
  4. Pelaporan

Penyerahan  Maksimal 14 hari apabila berkas sudah lengkap serta sarana pendukung dalam  kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan Anak/Adopsi Anak Bagi Suami dan lstri


Sarana Pengaduan

1.     Kotak Pengaduan dan Saran di  Ruang Pelayanan

        •    Datang Langsung

        •    TeleponHP:

        •    Email :dinsosbolmut2007@gmail.com

2.   Prosedur/Mekanisme   Pengaduan

        •   Pengaduan disampaikan  melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas  yang jelas  

            dengan format NIK Nama LengkapI nformasi/ Permasalahan/ Aduan

        •    Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan kebidang terkait dan memberikan

              tanggapan dan jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan

3)   Petugas Pengelola Pengaduan Tim (Pengelola Pengaduan Pelayanan Dinas Sosial,  Kabupaten Bolaang Mongondow  Utara)

        •    Penanggung Jawab     :  Kepala Dinas  Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

        •    Koordinator           :   Kepala Bidang  Rehsos Dinas Sosial Kab.  Bolmut.

        •    Tim Kerja

              Anggota Tim Kerja :  Staf Rehsos



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan Anak/Adopsi Anak Bagi Suami Dan Istri"