Pelayanan surat Pindah Keluar

No. SK: 13 tahun 2023

  1. Antar Kecamatan , mengisi Form F.1.03, Kartu Keluarga, Fotocopy Buku Nikah/ Surat Cerai, KTP
  2. Antar Kabupaten/ Kota, Mengisi Form F 1.03, Kartu Keluarga, Fotocopy Buku Nikah/ Surat Cerai, KTP

  1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Surat Pindah keluar secara Online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  2. Pemeriksaan berkas, Petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan : a. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan pindah keluar dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi b. jika berkas benar dan lengkap maka permohonan pindah keluar akan diproses c. cetak Dokumen pindah Keluar

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Pindah Keluar

1. Datang Langsung

2. Surat

3. Faximili

4. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat Pindah Keluar"