Standar Pelayanan Urusan Pemerintahan dan Waris

No. SK: 18 Tahun 2022

  1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Kematian / Akte Kelahiran Ahli Waris
  4. Foto Copy Buku Nikah
  5. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000.

  1. Menerima, membaca, memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Menerima,membaca,memeriksa kelengkapan permohonan serta memberikan disposisi kepada pengadministrasi Umum Kesejahteraan Masyarakat untuk mengetik formulir/blangko draf Surat Keterangan Ahli Waris Menerima, mengetik formulir/blangko Surat Keterangan Ahli Waris Menerima membaca dan memberi paraf draf Surat Keterangan Ahli Waris Menerima, membaca dan memaraf draf Surat Keterangan Ahli Waris Menerima,membaca dan menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris Menerima Dan memberikan nomor registrasi dan stempel, menggandakan dan menyerahkan ke pemohon serta mengarsipkan

1. Pengumpulan Berkas

2. Hasil Verifikasi Berkas

3.Proses Pembuatan Surat Keterangan (PM1)

4. Pembuatan Register Nomor Surat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Kantor Kelurahan Cipinang Besar Utara

Jl. Swadaya 2 RT. 006 RW. 014 Telp. (021) 8505212 Kode Pos 13410

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Pemerintahan dan Waris"