Pelayanan Surat Pindah Kedatangan

No. SK: 13 tahun 2023

  1. 1. Antar Desa (a. Kartu Keluarga (KK) asli b. Fotocopy Buku Nikah/ Akte Cerai c. Mengisi form isian biodata (f1.31)
  2. 2. Antar Kecamatan ( a. Surat Keterangan pindah dari Kecmatan Asal, b. Kartu Keluarga Asli c. Goto Copy Buku Nikah/ Akte Cerai d. Mengisi Form Isian Biodata ( F1.31)
  3. 3. Antar Kabupaten ( a. Kartu Keluarga b. Foto Copy Buku Nikah atau Akte Cerai c. Mengisi Form Isian Biodata ( F1.31) d. Surat Keteranagan Pindah dari Kabupaten Asal
  4. 4. Antar Prpvinsi ( a. Mengisi Form. Isian Biodata ( F1.31) b. Foto Copy Buku Nikah atau Akte Cerai c. Kartu Keluarga d. Surat Keterangan Pindah dari Provinsi Asal

  1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan surat pindah datang secara On Line melalui aplikasi https: //gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  2. Pemohon datang ke kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  3. Pemeriksaan Berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan : a. Jika berkas belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas permohonan pindah kedatangan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi b. Jika berkas benar dan lengkap makapermohonan pindah kedatangan akan diproses
  4. Pemotretan dan Input data ke dalam Aplikasi SIAK
  5. Cetak Dokumen Surat Pindah Kedatangan

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Pindah Datang

1. Datang Langsung

2. Surat

3. Faximili

4. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Kedatangan"