Pelayanan penerbitan Akta Kelahiran

No. SK: 13 tahun 2023

  1. Surat Keterangan Kelahiran asli dari Puskesmas atau Rumah sakit
  2. Akta Nikah orangtua
  3. Kartu Keluarga
  4. Bila yang bersangkutan orangtuanya telah meninggal dunia melampirkan surat kematian orangtua
  5. Bila yang bersangkutan tidak memiliki surat kelahiran asli dari rumah sakit atau puskesmas melamprkan SPTJM data kelahiran

  1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Akte Kelahiran secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan bekas permohonan
  3. Pemeriksaan berkas, mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan; a. Jika berkas permohonan Akte Kelahiran belum lengkap serta tidak sesuai maka berkas dikembalikan untuk dapat segera dilengkapi b. Jika berkas benar dan lengkap maka permohonan Akte Kelahiran akan diproses c. Registrasi permohonan Akte Kelahiran
  4. Input data ke dalam Aplikasi SIAK
  5. Cetak dokumen Akta Kelahiran

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1. Datang langsung

2. Surat

3. Faximile

4. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link : gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan Akta Kelahiran"