Konsultasi Statistik

No. SK: B-10.B/33020/KU.010/01/2023

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan menuju meja layanan konsultasi untuk menyampaikan konsultasi kepada petugas
  2. Petugas memberika informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
  3. Jika pengguna layanan perlu menindaklanjuti informasi tersebut untuk mendapatkan produk-produk pelayanan lainnya, maka dapat mengakses jenis layanan lainnya pada PST
  4. Pengguna layanan memberika penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistic
  5. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik

Waktu  Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit setelah Pelayanan mengisi buku tamu


Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan 

E-mail : bps3302@bps.go.id 

SMS/WA : 082123746302 

pengaduan : Pengaduan.bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pst.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik"