No. SK: K5.00 / 011 / 1 / TAHUN 2022
<meta charset="utf-8" />Sesuai dengan kondisi pasien
1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta
2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 Tahun 2016 ten tang Tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
Obat & Hasil Pemeriksaan TBC
Pengaduan secara langsung di meja aduan
Pengaduan melalui kotak saran
Pengaduan melalui Whatsap/SMS/Telpon :
WA : 0812-1614-0491 , Telpon : 0271-714594
Pengaduan melalui media social
Fb : Puskesmas Pajang
Ig : @puskesmaspajang
Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) :
081225067171 dan alamat ULAS https://ulas.surakarta.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store