Legalisasi Surat Keterangan (Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat atau Syarat Formulir Pendaftaran (TNI/POLRI)

  1. Pemohon datang ke Loket Paten Kantor Camat Anggana
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan dokumen
  3. Jika kelengkapan dokumen memenuhi persyaratan, selanjutnya petugas piket meregistrasi berkas dokumen, Jika kelengkapan dokumen belum memenuhi persyaratan, petugas piket akan mengembalikan berkas dokumen
  4. Petugas piket menyerahkan ke operator untuk diproses penandatanganan oleh Camat
  5. Surat legalisasi yang sudah selesai di berikan kepada pemohon

Pejabat yang menandatangani ada di tempat / tidak sedang dinas luar


Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan (Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI)

Melalui Layanan Wa Pandawa Naga


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Pandawa Naga

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan (Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI)"