Rekomendasi Penerima Bantuan Sosial Yatim Piatu

No. SK: 16.f TAHUN2023

  1. Data Penerima bansos Yapi dari kementrian Sosial
  2. Belum berusia 18 Tahun saat dana di terima
  3. Orang Tua belum menikah lagi
  4. Fotocopy KIA /KTP
  5. Fotocopy KK
  6. Surat Keterangan pergantian Wali apabila wali sakit I berhalanqan

  1. ldentifikasi kriteria penerima dana bansos Yapi
  2. Verifikasi dan Validasi sasaran calon penerima bantuan
  3. Pelaksanaan bantuan Sosial
  4. Monitoring dan Evaluasi
  5. Pelaporan

Penyerahan bantuan sosial 1   hari kerja sejak Rekomendasi  di keluarkan  serta sarana pendukung dalam kondisi  normal

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penerima Bantuan Yatim Piatu


Sarana Pengaduan

1.     Kotak Pengaduan dan Saran di  Ruang Pelayanan

        •    Datang Langsung

        •    TeleponHP:

        •    Email :dinsosbolmut2007@gmail.com

2.   Prosedur/Mekanisme   Pengaduan

        •   Pengaduan disampaikan  melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi dengan identitas  yang jelas  

            dengan format NIK Nama LengkapI nformasi/ Permasalahan/ Aduan

        •    Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan kebidang terkait dan memberikan

              tanggapan dan jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan

3)   Petugas Pengelola Pengaduan Tim (Pengelola Pengaduan Pelayanan Dinas Sosial,  Kabupaten Bolaang Mongondow  Utara)

        •    Penanggung Jawab     :  Kepala Dinas  Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

        •    Koordinator           :   Kepala Bidang  Rehsos Dinas Sosial Kab.  Bolmut.

        •    Tim Kerja

              Anggota Tim Kerja :  Staf Rehsos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penerima Bantuan Sosial Yatim Piatu"