Akta Kematian

No. SK: 029/ V/ 2023

  1. Surat Kematian dari Dokter / Kepala Desa/ Lurah/ yang disebut nama lain;
  2. Surat keterangan Kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
  3. Salinan penetapan Pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
  4. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaanya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  5. Surat Keterangan Kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
  6. KK dimana penduduk terdaftar sebagai anggota keluarga;
  7. KTP-el pelapor dan KTP-el saksi 2 orang yang berdomisili di Kabupaten setempat;
  8. 8. Mengisi Formulir F-2.01.

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan kematian;
  2. Petugas Loket menerima dan mengoreksi berkas permohonan kematian, jika berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika berkas sudah lengkap berkas akan diteruskan kepada Operator SIAK;
  3. Operator SIAK menginput dan mencetak draft akta kematian yang akan diajukan;
  4. Draft yang sudah selesai diserahkan ke bagian register untuk di input kedalam spreadsheet guna untuk pengajuan secara kolektif ke Disdukcapil;
  5. Berkas yang sudah siap berangkat diserahkan kepada Kasi untuk dilakukan pengajuan ke Disdukcapil bagian Capil;
  6. Di Disdukcapil berkas akan diverifikasi, sertifikasi, dan hasil pengesahan dikirim oleh petugas Capil ke Operator SIAK Kecamatan dalam bentuk pdf melalui Via WA;
  7. Operator SIAK akan mencetak Akta Kematian dan menyerahkan ke bagian register untuk diserahkan kepada pemohon;
  8. Bagian Register menghubungi pemohon untuk mengambil Akta Kematian melalui via Telpon dan mengirimkan dokumen dalam bentuk pdf melalui Via WA.

7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

- Kontak Saran

- Telepon dan WA 081218103395

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian"