Pemberian Rekomendasi Penerima PBI-APBD

No. SK: 16.f TAHUN2023

  1. Fotcopy Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu di tandatangani oleh Sangadi bermaterai dan menqetahui camat

  1. Masyarakat menyampaikan permohonan ke Dinas Sosial
  2. Bagian Umum dan kepegawaian menerima dilanjutkan menyampaikan permohonan ke Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas membuat disposisi tindak lanjut ke Sekretaris untuk diteruskan ke Bidang Linjamsos
  4. Bidang Linjamsos memeriksa berkas permohonan
  5. Bidang Linjamsos membuat rekomendasi
  6. Rekomendasi di bubuhi paraf koordinasi oleh Kepala Bidang dan Sekretaris selanjutnya di tandatangani oleh Kepala Dinas
  7. Stat Linjamsos menyampaikan Rekomendasi ke Dinas Kesehatan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi

Sarana Pengaduan :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

    •    Datanglangsung

    •    Email:   dinsosbolmut@gmail.com

         Telepon HP:   085219296942

Prosedur/MekanismePengaduan

    •   Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi

        dengan identitas yang jelas dengan format NIKNama Lengkaplnformasi/Permasalahan/Aduan

    •  Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduankebidang terkait dan memberikan tanggapan  dan jawaban sebagai         tindak lanjut atas pengaduan

Petugas Pengelola Pengaduan Tim (Pengelola Pengaduan Pelayanan Dinas Sosial,  Daera Propinsi Sulawesi Utara)

    •   Penanggung Jawab :   Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

    •  Koordinator :   Kepala Bidang Linjamsos

    •   Tim Kerja :   Kasie

        Anggota Tim Kerja :    Staf Liniamsos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi Penerima PBI-APBD"