Perpustakaan

No. SK: B-10.B/33020/KU.010/01/2023

  1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengisi buku tamu

  1. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS Pengguna layanan mengisi buku tamu di front office
  2. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontoffice
  3. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan berikut: a. Layanan Perpustakaan Tercetak Pengguna layanan membaca pustaka hardcopy pada ruang layanan perpustakaan tercetak b. Layanan Perpustakaan Digital Pengguna layanan membaca pustaka softcopy pada aplikasi pelayanan
  4. Pengguna layanan memberikan penilaian/rating/ pengaduan terhadap kualitas pelayanan perpustakaan
  5. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan

Waktu  Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit setelah Pelayanan mengisi buku tamu


Tidak dipungut biaya

1) Layanan dengan cara kunjungan langsung Pustaka hardcopy dan softcopy berwatermark 2) Layanan dengan cara online Pustaka softcopy berwatermark

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan

 E-mail                         : bps3302@bps.go.id

 SMS/WA                     : 082123746302

Pengaduan                    : Pengaduan.bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

banyumaskab.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"