Kartu Keluarga Hilang/Rusak

No. SK: 09 TAHUN 2023

  1. Mengisi Form F-1.02
  2. Surat Kehilangan Kepolisian
  3. KTP Elektrik

  1. Datanglah dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) apabila ada Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Petugas akan memeriksa berkas anda silahkan isi Form F-1.02 yang diberikan oleh pemeriksa berkas apabila sudah lengkap, data akan langsung diproses

15 Menit selesai dengan ketentuan berkas persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Saran dan Pengaduan melalui Whatsapp 0812 2225 0781

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga Hilang/Rusak"