Pemberian Rekomendasi DTKS

No. SK: 16.f TAHUN2023

  1. Fc. Kartu Keluarga

  1. Masyarakat menyampaikan permohonan ke Dinas Sosial
  2. Operator SIKS-NG mengakses aplikasi untuk megecek apakah Pemohon terdaftar dalam DTKS dan apabila terdaftar maka operator memprint out surat keterangan
  3. Surat Keterangan dibubuhi paraf koordinasi oleh Kepala Bidang Linjamsos dan Sekretaris dilanjutkan ditandatangani oleh Kepala Dinas
  4. Surat Keteranoan di berikan kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan DTKS

Sarana Pengaduan :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

    •    Datanglangsung

    •    Email:   dinsosbolmut@gmail.com

         Telepon HP:   085219296942

Prosedur/MekanismePengaduan

    •   Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi

        dengan identitas yang jelas dengan format NIKNama Lengkaplnformasi/Permasalahan/Aduan

    •  Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduankebidang terkait dan memberikan tanggapan  dan jawaban sebagai         tindak lanjut atas pengaduan

Petugas Pengelola Pengaduan Tim (Pengelola Pengaduan Pelayanan Dinas Sosial,  Daera Propinsi Sulawesi Utara)

    •   Penanggung Jawab :   Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

    •  Koordinator :   Kepala Bidang Linjamsos

    •   Tim Kerja :   Kasie

        Anggota Tim Kerja :    Staf Liniamsos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rekomendasi DTKS"