Legalisasi Umum

No. SK: 13 tahun 2023

  1. Surat pengantar permohonan Legalisasi dari desa

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Keacamatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Umum

1. Datang langsung

2. Surat

3. Faximili

4. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store