Pelayanan Jasa Perawatan Hewan

No. SK: KP.00/1251/2024

  1. Hewanyang diperiksakan: anjing dan kucing
  2. Mengisi form grooming

  1. Pemilik hewan melakukan pendaftaran grooming secara manual
  2. Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas pendaftaran
  3. Petugas mengentri data pasien
  4. Dilakukan pemeriksaan hewan untuk mengetahui hewan sehat dan siap digrooming
  5. Pelaksanaan grooming hewan
  6. Mengisi form checklist grooming

Senin – Kamis : Jam 07.30 – 12.30 WIB; Jum’at : Jam 07.30 – 11.30 WIB.


1. Layanan grooming kucing : Rp. 40.000,-/ekor

 2. Layanan grooming anjing: Rp. 60.000,-/ekor

Pelayanan jasa perawatan hewan (grooming)

Melalui :

 1. Web Ulas : https://dispangtan.surakarta.go.id/sisteminformasi/ulas-02 2. Telp. (0271) 656816, 669340/(0271) 630778, 669340

 3. Web : https://dispangtan.surakarta.go.id/

 4. Email : dispangtan@surakarta.go.id

 5. IG : dispangtan_surakarta

 6. Facebook : Dispangtan Surakarta

 7. Kotak saran diruang tunggu

 8. SP4N Lapor : https://surakarta.lapor.go.id/

9. WA Center Dispangtan : 0821 3700 0156

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-