Pelatihan Kepemimpinan Administrator

  1. Telah menduduki dalam: a. Jabatan administrator; b. JF jenjang ahli madya; c. Jabatan pengawas paling rendah pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; d. JF yang setingkat jabatan pengawas, paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; atau e. Jabatan pelaksana yang memiliki pengalaman dalam Jabatan Pengawas sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS dan paling rendah dengan pangkat penata dan golongan ruang III/c dengan masa kerja dalam pangkat dan golongan ruang tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan; dan
  2. Telah mengikuti dan lulus PKP, kecuali bagi Peserta yang: a. telah menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1) huruf a), huruf b), huruf d), atau huruf e); dan/atau b. menduduki dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam angka 1) huruf c) dan baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural.
  3. Jumlah Peserta dalam 1 (satu) angkatan berjumlah 40 (empat puluh) orang, dapat menjadi paling sedikit 30 (tiga puluh) orang berdasarkan atas persetujuan Deputi Kebijakan Bangkom ASN;
  4. Melengkapi dokumen sebagai berikut: a. keputusan tentang pengangkatan dalam jabatan terakhir; b. surat penugasan dari PyB atau PPK Instansi Pemerintah asal Peserta; c. keterangan sehat dari dokter pemerintah; d. keterangan bebas narkotika dan obat terlarang dari lembaga yang berwenang; dan pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang berlaku selama penyelenggaraan Pelatihan Struktural dan tidak sedang dalam masa larangan mengikuti Pelatihan Struktural. Pernyataan ini dituangkan dalam bentuk pakta integritas

  1. PPK atau PyB atau pejabat berwenang lainnya menetapkan calon Peserta yang telah memenuhi persyaratan, selanjutnya diserahkan kepada Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural sesuai ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan manajemen talenta instansi;
  2. Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural Menyusun calon Peserta.
  3. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural melakukan pemanggilan calon Peserta.

104 Hari

Tidak dipungut biaya

Sertifikat/STTPL PKA

Melalui Google Form Evaluasi PKA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelatihan Kepemimpinan Administrator"