Penetapan Nama-Nama Penerima Bantuan Sosial RS-RTLH

No. SK: 16.f TAHUN2023

  1. Surat Permohonan ditandatangani Sangadi setempat
  2. Fotocopy KK dan KTP KPM
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Anggota Kelompok Terdaftar dalam DTKS
  5. Surat Pernyataan dari masing-masing anggota kelompok bahwa belum pernah menerima Bansos RS-RTLH dan sejenisnya dalam 10 Tahun Terakhir dan tidak pernah termasuk
  6. Rencana Anggaran Biaya
  7. Sertifikat/Surat Kepemilikan Tanah
  8. Foto Rumah

  1. Masyarakat Desa menyampaikan proposal ke Dinas Sosial
  2. Kepala Dinas Sosial menerima Proposal dari Desa sesuai hasil usulan Musrenbang Desa
  3. Kepala Dinas Sosial mendisposisi proposal kepada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  4. Bidang Linjamsos melakukan Verifikasi Proposal berdasarkan persyaratan dan aturan yang berlaku
  5. Bidang Linjamsos melaporkan hasil verifikasi kepada Kepala Dinas
  6. Kepala Dinas memerintahkan Kepada Bidang Linjamsos untuk membuat NPHD dan Pakta lntegritas kepada calon Penerima yang memenuhi syarat
  7. Penandatangan NPHD dan Pakta lntegritas oleh Calon Penerima
  8. Bidang Linjamsos membuat Draft SK Bupati Ttg Penetapan Nama-Nama Penerima Bansos RTLH
  9. Kepala Dinas menyetujui Draft SK Bupati Ttg Penetapan Nama-nama Penerima Bansos RTLH
  10. Dinas Sosial Menyampaikan Drat SK Bupati ke Bagian Hukum SETDA Kab.Bolmong Utara untuk proses lebih laniut

30 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Bupati Ttg Penetapan Nama-Nama Penerima Bansos RS-RTLH

Sarana Pengaduan :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

    •    Datanglangsung

    •    Email:   dinsosbolmut@gmail.com

         Telepon HP:   085219296942

Prosedur/MekanismePengaduan

    •   Pengaduan disampaikan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan dilengkapi

        dengan identitas yang jelas dengan format NIKNama Lengkaplnformasi/Permasalahan/Aduan

    •  Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduankebidang terkait dan memberikan tanggapan  dan jawaban sebagai         tindak lanjut atas pengaduan

Petugas Pengelola Pengaduan Tim (Pengelola Pengaduan Pelayanan Dinas Sosial,  Daera Propinsi Sulawesi Utara)

    •   Penanggung Jawab :   Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

    •  Koordinator :   Kepala Bidang Linjamsos

    •   Tim Kerja :   Kasie

        Anggota Tim Kerja :    Staf Liniamsos
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Nama-Nama Penerima Bantuan Sosial RS-RTLH"