Rekomendasi Perikanan

  1. Surat Permohonan (Proposal)
  2. Surat Rekomendasi Desa
  3. Proposal yang sudah bertanda tangan PPL Kecamatan Anggana

  1. Pemohon datang ke Loket Paten Kantor Camat Anggana
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan persyaratan dokumen
  3. Jika kelengkapan dokumen memenuhi persyaratan, selanjutnya petugas piket meregistrasi berkas dokumen, Jika kelengkapan dokumen belum memenuhi persyaratan, petugas piket akan mengembalikan berkas dokumen
  4. Petugas piket menyerahkan ke operator untuk diproses pembuatan rekomendasi perikanan dan penandatanganan secara TTE oleh Camat
  5. Surat Rekomendasi Perikanan yang sudah selesai di berikan kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Melalui Layanan Wa Pandawa Naga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA Pandawa Naga

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Perikanan"