Pelayanan Kegawatdaruratan

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP,KK
  3. Kartu identitas berobat (KIB) bagi pasien lama
  4. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. 1.Pasien (dan pengantar) menuju ke Ruang Tindakan dan Gawat Darurat 2.Pengantar / Petugas Mendaftarkan pasien 3.Pasien dipilah sesuai kegawatdaruratan 4.Pasien menerima tindakan medis dan atau rujukan rumah sakit sesuai 5.Pasien dan pengantar menerima resep dan mengambil obat di ruang farmasi 6.Pasien dipersilakan pulang

Sesuai kasus/penyakit yang dialami pasien

1. Gratis : Bagi peserta JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta

2. Membayar : Bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota

Surakarta, sesuai Perwali No.24 tahun 2016 tentang tarif

Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada unit pelaksana

teknis dinas Puskesmas Kota Surakarta

Pelayanan penanganan kegawatdaruratan

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN

1. Pengaduan secara langsung

2. Pengaduan melalui kotak saran

3. Pengaduan melalui Whatsap / SMS / Telpon

WA : 08814184080 , Telpon : (0271) 717736

4. Pengaduan melalui media sosial

Instagram : puskesmas_nusukan

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawatdaruratan"