Perizinan Penyelenggaraan Pos

  1. Berbadan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang terdiri atas: Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; Badan Usaha Milik Swasta; dan Koperasi
  2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Memenuhi pemenuhan komitmen
  4. Memenuhi persyaratan pembayaran biaya izin penyelenggaraan pos berdasarkan surat pemberitahuan pembayaran

  1. Pelaku usaha melakukan pembuatan hak akses dan pembuatan NIB berbasis resiko di oss.go.id
  2. Mengisi form permohonan di layanan.kominfo.go.id (untuk memilih jenis layanan)
  3. Melakukan pemenuhan komitmen sesuai dengan persyaratan PP 5 tahun 2021
  4. Upload pemenuhan komitmen dan verifikasi persyaratan
  5. Melakukan Pembayaran
  6. Verifikas pembayaran
  7. Mengupload persyaratan sesuai PP 5 tahun 2021 di OSS RBA

Pelayanan penerbitan izin penyelenggaraan pos dilaksanakan pada hari yang sama (same day service)

Waktu loket PTSP: Senin s.d Jumat : 08.00 - 16.00 WIB

Biaya Izin Penyelenggaraan Pos diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan rincian:

Izin Penyelenggaraan Pos Nasional Rp 5.000.000 (per jenis layanan).

Pelayanan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Pos

Pengaduan, Saran, dan Masukan terkait Izin Penyelenggaraan Pos dapat disampaikan melalui;

1. Call center 159

2. Tatap muka melalui PTSP Kominfo

3. Kanal media sosial melalui:

- Instagram @ditjenppi dan @direktoratpos

- Twitter @ditjenppi dan @Direktorat_Pos

4. Kanal media surat elektronik melalui:

- email ke izinpos@kominfo.go.id

- lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Penyelenggaraan Pos"