Pelayanan penerbitan izin penyelenggaraan pos dilaksanakan pada hari yang sama (same day service)
Waktu loket PTSP: Senin s.d Jumat : 08.00 - 16.00 WIB
Biaya Izin Penyelenggaraan Pos diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan rincian:
Izin Penyelenggaraan Pos Nasional Rp 5.000.000 (per jenis layanan).
Pelayanan Penerbitan Izin Penyelenggaraan Pos
Pengaduan, Saran, dan Masukan terkait Izin Penyelenggaraan Pos dapat disampaikan melalui;
1. Call center 159
2. Tatap muka melalui PTSP Kominfo
3. Kanal media sosial melalui:
- Instagram @ditjenppi dan @direktoratpos
- Twitter @ditjenppi dan @Direktorat_Pos
4. Kanal media surat elektronik melalui:
- email ke izinpos@kominfo.go.id
- lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store