Layanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung dan Online

No. SK: 084/KEP/3201 TAHUN 2024

  1. Kartu Identitas yang masih berlaku
  2. Mengisi formulir konsultasi statistik
  3. Memiliki email dan/atau nomor telepon aktif (meda online)

  1. Registrasi (mengisi buku tamu)
  2. Menunjukkan kartu identitas
  3. Mengisi formulir konsultasi statistik
  4. Mendapatkan layanan konsultasi sesuai antrian
  5. Mengirim email (media online)
  6. Kirim pesan melalui SMS atau Whatsapp (media online)
  7. Telepon (media online)

Senin-Jumat, pukul 08.00 - 15.30 WIB (istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB)

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi metadata kegiatan BPS dan jasa konsultasi produk BPS

Keluhan/pengaduan/apresiasi dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan atau diperoleh melalui kotak saran dan pengaduan pada ruang Pelayanan Statistik Terpadu atau di website: https://pengaduan.bps.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bps3201@bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Statistik melalui Media Datang Langsung dan Online"