Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

  1. Izin Pemanfaatan / Sertifikat
  2. Gambar batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting)
  3. Informasi KTP/KITAS*
  4. Informasi KRK/KKPR*
  5. Surat perjanjian pemanfaatan tanah dan pemilik prasarana (apabila tanah bukan Hak Milik)
  6. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan (AMDAL, AMDAL LALIN, UKL/UPL, SPPL) / Izin Lokasi**
  7. Data penyedia jasa perencana konstruksi badan usaha atau perorangan (Arsitek Berlisensi)
  8. Masterplan atau Siteplan dari kumpulan BG kolektif (apabila permohonan Bangunan Kolektif)
  9. Gambar Arsitektur, Struktur, dan MEP (Tampak, Denah, Potongan, dan Detail)
  10. Perhitungan Teknis Arsitektur, Struktur, dan MEP
  11. Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural, struktural, MEP)

  1. Pemohon membuat akun dan mengajukan permohonan melalui link www.simbg.pu.go.id
  2. Pemohon mengisi data diri, data bangunan, data tanah,dan data umum terkait yang akan dilakukan pembangunan bangunan gedung
  3. Pemohon mengisi dokumen dan ketentuan teknis terkait informasi perencanaan teknis bangunan
  4. Verifikator Teknis akan memeriksa dan meverifikasi kelegkapan keseluruhan dokumen yang diajukan pemohon
  5. Apabila dokumen telah memenuhi seluruh persyaratan pengurusan persetujuan bangunan gedung, maka permohonan akan dirapatkan dengan TPA/TPT
  6. Apabila permohonan memenuhi rekomendasi dan persyaratan yang diberikan oleh TPA/TPT, maka akan dilakukan perhitungan retribusi mengenai bangunan gedung yang akan dibangun
  7. Dapat diberikan Rekomendasi Pemenuhan Standar Teknis dan permohonan diteruskan ke akun DPMPTSP untuk dapat menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

- Bangunan Fungsi Hunian Sederhana 14 (Empat Belas) Hari Kerja

- Bangunan Fungsi Hunian Tidak Sederhana 15 (Lima Belas) Hari Kerja

- Bangunan Umum 28 (Dua Puluh Delapan) Hari Kerja


Berdasarkan Peraturan Bupati Solok Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Rekomendasi Pemenuhan Standar Teknis dan Perhitungan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simbg.pu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"