Standar Pelayanan Penandatanganan Relas Pengadilan

No. SK: 160

  1. Formulir isian yang ditandatangani oleh juru sita pengadilan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP);
  2. Petugas mengisi formulir isian (kelurahan);
  3. Petugas memproses relas (Kelurahan);
  4. Pemohon menerima relas pengadilan yang sudah ditandatangani oleh lurah atau yang mewakilinya (PTSP)

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penandatanganan Relas Pengadilan

1.

2.

3.

4.

5.

Nomor telp. Kantor 021-4371711

Nomor Fax. 021-4371711

Nomor Telepon PTSP 021-3822967

Email ptspkelurahankoja1@gmail.com kojajakut42@gmail.com

Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Relas Pengadilan"